Sexual Harassment in Public Spaces

Authors

  • Qisthy Rabathy FISIP Universitas Pasundan
  • Elly Komala FISIP Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.37278/artcomm.v1i2.117

Abstract

Pelecehan seksual dapat berupa komentar verbal, gerakan tubuh atau kontak fisik yang bersifat
seksual yang dilakukan seseorang dengan sengaja, dan tidak dikehendaki atau tidak diharapkan oleh
korban. Sedangkan Pelecehan di ruang publik diambil dari kata “street harassment†yang diartikan
pelecehan di jalan atau ruang publik. Maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik
dan banyak diberitakan di media massa dan media sosial, membuat masyarakat khususnya para
wanita menyadari tentang bahayanya pelecehan seksual. Mereka memahami bahwa pelecehan
seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, kapan saja dan dimana saja. Para korban yang pernah
menjadi korban pelecehan seksual di ruang publik kini lebih waspada dan berhati-hati ketika
beraktivitas di luar rumah dan ketika berhadapan dengan orang asing. Mereka menjadi lebih peka
akan hal-hal ganjil yang terjadi pada atau di sekitar mereka. Pelecehan seksual di ruang publik dapat
ditekan dengan memberikan pendidikan seks dini kepada anak-anak di bawah umur dan penerapan
hukum yang tegas pada pelaku pelecehan serta adanya pemikiran terbuka dari masyarakat terhadap
kasus pelecehan seksual untuk membantu pemulihan trauma korban.

Downloads

Published

2018-11-20

How to Cite

Rabathy, Q., & Komala, E. (2018). Sexual Harassment in Public Spaces. ArtComm : Jurnal Komunikasi Dan Desain, 1(2), 54–63. https://doi.org/10.37278/artcomm.v1i2.117

Issue

Section

Articles