Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan UKM di Masa Pandemic Covid-19 di Kampung Rajoet
DOI:
https://doi.org/10.37278/insearch.v19i2.1073Abstract
Setiap rencana yang sudah dibuat perlu diimplementasikan agar rencana kegiatan tersebut berjalan lancar, efektif dan efisien. Di masa sulit sekarang ini, pelaku bisnis khususnya para UKM dituntut agar mampu tetap melakukan kegiatan operasionalnya meskipun dalam kondisi pandemic ini. UKM merupakan salah satu kegiatan mikro ekonomi yang secara langsung sangat berdampak atau memberikan pengaruh terhadap perkembangan perekonomian agar menjadi tidak semakin lemah. Dengan tetap berkembangnya kegiatan usaha yang dilakukan diharapkan ekonomi menjadi semakin menggeliat dan negara tidak terpuruk lagi. Seiring dengan perkembangan yang diharapkan semakin membaik, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Menteri keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas perpajakan dimasa pandemi Covid-19 ini yang ditujukan salah satunya untuk UKM.Kami selaku akademisi ingin mengimplementasikan Tridarma Perguruan Tinggi, dengan mengadakan kegiatan seminar dengan tujuan agar para UKM dapat mengetahui, memahami, dan mengimplementasikan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah sehingga para pelaku UKM dapat menikmati insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Kegiatan seminar yang kami selenggarakan berjudul “Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan UKM di masa Pandemic Covid-19 di Kampung Rajoet.â€



