Dampak Kebijakan Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Di Masa Pandemi COVID-19 Terhadap Penerimaan Pajak

Penulis

  • N Heriyah Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37278/eprofit.v4i1.513

Kata Kunci:

Pajak, Insentif Pajak, Pajak Penghasilan Ps 21

Abstrak

       Beberapa kebijakan dikeluarkan pemerintah dilakukan untuk meminimalisir tingkat perkembangan wabah Covid-19 semakin cepat. Salah satu yang dilakukan  kebijakan dalam hal pembatasan terhadap ruang gerak publik oleh pemerintahan di seluruh dunia yang ditujukan untuk menghambat penyebaran virus Covid-19 termasuk Indonesia. kebijakan dilakukan pemerintah khususnya dalam kebijakan fiscal telah diberikan untuk merespon dalam menanggapi rendahnya daya beli masyarakat sebagai akibat dari dampak pandemic Covid-19, salah satunya dengan memberikan insentif pajak dalam hal penurunan tarif pajak.

Penelitian ini merupakan penelitian asosiatif yang berfungsi untuk menjelaskan atau meramalkan antara insentif pajak sebagai variabel independent terhadap variabel dependen yaitu penerimaan pajak. Objek penelitian ini merupakan Pajak Penghasilan Pasal 21terhadap variable dependen yaitu penerimaan pajak. Teknik yang digunakan adalah teknik statistik atau teknik kuantitatif.  Penelitian menggunakan data sekunder berupa data wajib pajak orang pribadi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa insentif PPh 21 (Pajak Penghasilan Ps 21) tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan pajak.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-08-30

Cara Mengutip

Heriyah, N. (2022). Dampak Kebijakan Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Di Masa Pandemi COVID-19 Terhadap Penerimaan Pajak. Economics Professional in Action (E-Profit), 4(1), 101–109. https://doi.org/10.37278/eprofit.v4i1.513